Info

Acuan Tarif Jasa Penerjemahan HPI (2005)


Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) dan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menyampaikan acuan tarif penerjemahan (untuk penerjemahan tertulis dan lisan) sebagai berikut:


A. Penerjemahan Tertulis

Dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia

  • Arab – Indonesia Rp. 50.000
  • Belanda – Indonesia Rp. 50.000
  • Cina – Indonesia Rp. 100.000
  • Inggris – Indonesia Rp. 50.000
  • Jepang – Indonesia Rp. 100.000
  • Jerman – Indonesia Rp. 50.000
  • Prancis – Indonesia Rp. 50.000
  • Rusia – Indonesia Rp. 100.000
  • Italia – Indonesia Rp. 50.000
  • Spanyol – Indonesia Rp. 50.000

Dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing

  • Indonesia – Arab Rp. 75.000
  • Indonesia – Belanda Rp. 75.000
  • Indonesia – Cina Rp. 150.000
  • Indonesia – Inggris Rp. 75.000
  • Indonesia – Jepang Rp. 150.000
  • Indonesia – Jerman Rp. 75.000
  • Indonesia – Prancis Rp. 75.000
  • Indonesia – Rusia Rp. 125.000
  • Indonesia – Italia Rp. 75.000
  • Indonesia – Spanyol Rp. 75.000

Dengan catatan:

  1. Penentuan tarif tersebut dihitung untuk setiap 1500 karakter (huruf, angka, tanda baca, spasi) hasil terjemahan.
  2. Tarif penerjemahan buku ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pemberi tugas.
  3. Penerjemahan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat kematian, dan surat kuasa dihitung secara berbeda, yakni sebagai berikut *:
    1. Ijazah (STTB, transkrip nilai tergabung dalam ijazah): (1) Rp. 100.000 (2) Rp. 125.000 (3) Rp. 150.000
    2. Ijazah (Diploma, Sertifikat) tanpa transkrip nilai: (1)Rp. 100.000 (2) Rp. 125.000 (3) Rp. 150.000
    3. Transkrip nilai/rapor: (1) Rp. 100.000/hal (2) Rp. 125.000/hal (3) Rp. 150.000
    4. Akta kelahiran, surat keterangan, dan sejenisnya: (1) Rp. 100.000 (2) Rp. 125.000, (3) Rp150.000

* (1) Inggris; (2) Belanda, Jerman, Perancis; (3) Arab, Cina, Jepang



B. Penerjemahan Lisan

  1. Tarif jasa juru bahasa konsekutif Rp. 250.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp. 2.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang.
  2. Tarif jasa juru bahasa simultan Rp. 500.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp. 4.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang yang bekerja dalam tim yang terdiri atas dua orang anggota.

Dimuat seizin Himpunan Penerjemah Indonesia. Acuan ditetapkan pada tahun 2005.

Sumber : http://blog.bahtera.org/2009/08/acuan-tarif-jasa-penerjemahan-hpi-2005/